A. Pengertian Shalat Berjamaah
Shalat jamaah adalah Shalat yang dikerjakan secara bersama-sama yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih. Shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum.
B. Syarat Sah Menjadi Imam dan Makmum
1.
Syarat
Menjadi Imam
a.
Sehat
Akalnya.
b. Fasih bacaan Al-Qur‘annya.
c. Mengetahui tata cara melakukan shalat
dan dapat melakukannya.
d.
Mengetahui hukum yang berkenan dengan shalat, seperti bersuci, syarat sah
shalat, rukun shalat, dan yang membatalkan shalat.
Adapun oramg
yang tidak boleh
menjadi imam, yaitu sebagai berikut
;
1. Perempuan, apabila makmumnya laki-laki.
2. Banci, apabila seluruh makmumnya laki-laki.
3. Orang yang tidak bisa membaca al-qur‟an dan tidak mempunyai pengetahuan
tentang Shalat, berkaitan
syarat sahnya Shalat, rukun Shalat dan hal-hal yang membatalkan Shalat.
2.
Syarat
Menjadi Makmum
a.
Niat untuk mengkuti imam
dan gerakannya imam.
b.
Berada satu tempat
dengan imam
c.
Laki-laki dewasa tidak sah
jika
menjadi makmum imam
perempuan.
d.
Jika imam
batal, maka seorang makmum
maju
kedepan menggantikan imam.
e.
Jika imam
lupa
jumlah rakaat atau salah
gerakan Shalat, makmum
mengingtkan dengaan membaca
“subhanallah” dengan suara yang
dapat didengar imam. Untuk makmum
perempuan dengan
cara bertepuk
tangan.
f.
Makmum
dapat melihat atau mendengar imam.
g.
Makmum
berada di belakang imam.
h.
Mengerjakan
ibadah Shalat yang sama dengan imam.
i. Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuq yang boleh mengikuti imam
sama seperti makmum
lainnya, namun setelah imam salam makmum masbuq menambah rakaat
yang tertinggal.
C. Tata Cara Shalat Berjamaah
a.
Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah
2.
Apabila imam perempuan maka makmumnya perempuan
3.
Merapikan Shaff
shalat
b.
Cara Memberitahu Imam yang Lupa
Dalam shalat jama„ah apabila makmum mengingatkan imam
yang
sedang lupa dalam
melakukan shalat hendaknya membaca Subhanallah
bila laki-laki dan bertepuk
tangan bila makmumnya wanita.
Adapun cara
bertepuk tangan adalah
dengan mempertemukan antara telapak tanganyang satu dengan punggung telapak tangan yang lain.
Daftar Pustaka :




Tidak ada komentar:
Posting Komentar